[ Sumber Jurnal ]
Pajak
adalah sebuah kontribusi yang berasal dari rakyat yang sifatnya memaksa, dimana
hasil pajak itu akan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum seperti
kebutuhan negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Di
dalam pemungutan pajak ini tidak ada timbal balik dan mungkin manfaatnya tidak
bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu sistem atau
pemungutan pajak harus ditulis dengan jelas dan harus berdasarkan undang-undang
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya.
Di
Indonesia sendiri telah memberlakukan sistem pajak dengan cara self assessment system dimana wajib
pajak bebas merumuskan sendiri cara pembayaran pajak, seperti menghitung,
menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, namun besaran pajak tentu telah diatur
dalam peraturan hukum pajak materiil. Pajak sendiri memiliki peran penting dari
pendapatan negara, karena dana pajak dapat dialokasikan ke berbagai sektor yang
menunjang keberlangsungan negara ini.
Jika
kita meninjau pemungutan pajak bagi masyarakat dari sistem sosiologis, pajak
sendiri adalah suatu hal yang bisa diterima oleh masyarakat apabila manfaatnya
dapat dinikmati dan tidak makin memberatkan beban masyarakat dalam menjalani
kehidupan itu sendiri. Masyarakat pasti selalu berharap agar pajak yang
dibayarkannya secara rutin dapat bermanfaat untuk kesemua lapisan masyarakat
secara merata, sehingga pajak tidak hanya sekedar membiayai pengeluaran rutin
negara saja. Pemungutan pajak akan dirasa benar untuk dilakukan jika mengandung
kebermanfaatan bagi rakyat itu sendiri. Banyak manfaat yang sebenarnya tanpa
kita sadari masyarakat sudah menikmati fasilitas-fasilitas dari hasil pajak
yang telah dibayarkan dengan rutin. Pada pemungutan pajak, pemerintah sudah
pasti telah memikirkan alur-alur pengalokasian dana yang tepat.
Contohnya dapat kita lihat, pemerintah mengalokasikan
dana dari pemungutan pajak tersebut untuk meringankan beban masyarakat, salah
satunya adalah dalam bentuk subsidi. Dapat diketahui pemerintah memberikan
berbagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas yaitu dalam bentuk
subsidi bahan bakar minyak, maupun listrik. Subsidi lainnya juga dapat
dirasakan yaitu dengan memberikan bantuan-bantuan kepada orang-orang yang
sedang terkena bencana alam, pemberian jaminan kesehatan masyarakat(jamkesmas)
dan lain-lain.
Pemerintah
juga mengalokasikan dananya ke beberapa sektor pembangunan infrastuktur di
Indonesia. Dengan jumlah pembangunan infrastruktur yang terus meningkat pasti
akan meningkatkan perekonomian suatu negara, dan negara ini akan mampu memenuhi
kepentingan masyarakat dalam menikmati berbagai bentuk fasilitas umum. Contoh
ini dapat dilihat dengan adanya pembangunan tempat-tempat umum, misalnya dalam
hal transportasi terdapat stasiun terminal maupun jembatan yang menghubungkan
daerah antar daerah. Kemudian pada sektor pendidikan pun terdapat pembangunan
sekolah yang diupayakan agar layak untuk keberlangsungan pembelajaran generasi
muda.
Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa pembangunan suatu negara tidak terlepas dari
pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakatnya secara rutin. Sehingga untuk
dapat menerapkan pajak ini dengan benar, maka perlu dibentuk sistem perpajakan
yang mengutamakan nilai-nilai keadilan yang sama agar tidak terjadi tumpang
tindih kemasyarakatan yang mengakibatkan pembangunan secara tidak merata. Dalam
hal kemasyarakatan pun harus didukung dengan kesadaran untuk membayar dengan
tepat waktu. Pembayaran pajak sendiri dilakukan bukan hanya masyarakat asli
Indonesia saja, namun warga negara asing yang berdomisili di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan juga, hal ini disebut dengan wajib
pajak luar negeri. Kemudian menghindari hal-hal yang mungkin akan merugikan
diri sendiri dan masyarakat lain yaitu menolak membayar pajak, menunggak
pembayaran pajak bahkan memberikan data-data palsu tentang dirinya untuk mendapatkan
keringanan yang tidak seharusnya.
1. Analisis Yuridis Peranan Hukum Pajak
2. Analisis Ekonomi Peranan Hukum Pajak
3. Analisis Peranan Hukum Pajak Berdasarkan Pendapatan Negara
Komentar
Posting Komentar