Langsung ke konten utama

ANALISIS SOSIOLOGIS : PERANAN HUKUM PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA

 [ Sumber Jurnal ]

            Pajak adalah sebuah kontribusi yang berasal dari rakyat yang sifatnya memaksa, dimana hasil pajak itu akan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum seperti kebutuhan negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam pemungutan pajak ini tidak ada timbal balik dan mungkin manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu sistem atau pemungutan pajak harus ditulis dengan jelas dan harus berdasarkan undang-undang agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya.

            Di Indonesia sendiri telah memberlakukan sistem pajak dengan cara self assessment system dimana wajib pajak bebas merumuskan sendiri cara pembayaran pajak, seperti menghitung, menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun besaran pajak tentu telah diatur dalam peraturan hukum pajak materiil. Pajak sendiri memiliki peran penting dari pendapatan negara, karena dana pajak dapat dialokasikan ke berbagai sektor yang menunjang keberlangsungan negara ini.

            Jika kita meninjau pemungutan pajak bagi masyarakat dari sistem sosiologis, pajak sendiri adalah suatu hal yang bisa diterima oleh masyarakat apabila manfaatnya dapat dinikmati dan tidak makin memberatkan beban masyarakat dalam menjalani kehidupan itu sendiri. Masyarakat pasti selalu berharap agar pajak yang dibayarkannya secara rutin dapat bermanfaat untuk kesemua lapisan masyarakat secara merata, sehingga pajak tidak hanya sekedar membiayai pengeluaran rutin negara saja. Pemungutan pajak akan dirasa benar untuk dilakukan jika mengandung kebermanfaatan bagi rakyat itu sendiri. Banyak manfaat yang sebenarnya tanpa kita sadari masyarakat sudah menikmati fasilitas-fasilitas dari hasil pajak yang telah dibayarkan dengan rutin. Pada pemungutan pajak, pemerintah sudah pasti telah memikirkan alur-alur pengalokasian dana yang tepat.

Contohnya dapat kita lihat, pemerintah mengalokasikan dana dari pemungutan pajak tersebut untuk meringankan beban masyarakat, salah satunya adalah dalam bentuk subsidi. Dapat diketahui pemerintah memberikan berbagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas yaitu dalam bentuk subsidi bahan bakar minyak, maupun listrik. Subsidi lainnya juga dapat dirasakan yaitu dengan memberikan bantuan-bantuan kepada orang-orang yang sedang terkena bencana alam, pemberian jaminan kesehatan masyarakat(jamkesmas) dan lain-lain.

            Pemerintah juga mengalokasikan dananya ke beberapa sektor pembangunan infrastuktur di Indonesia. Dengan jumlah pembangunan infrastruktur yang terus meningkat pasti akan meningkatkan perekonomian suatu negara, dan negara ini akan mampu memenuhi kepentingan masyarakat dalam menikmati berbagai bentuk fasilitas umum. Contoh ini dapat dilihat dengan adanya pembangunan tempat-tempat umum, misalnya dalam hal transportasi terdapat stasiun terminal maupun jembatan yang menghubungkan daerah antar daerah. Kemudian pada sektor pendidikan pun terdapat pembangunan sekolah yang diupayakan agar layak untuk keberlangsungan pembelajaran generasi muda.

            Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pembangunan suatu negara tidak terlepas dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakatnya secara rutin. Sehingga untuk dapat menerapkan pajak ini dengan benar, maka perlu dibentuk sistem perpajakan yang mengutamakan nilai-nilai keadilan yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih kemasyarakatan yang mengakibatkan pembangunan secara tidak merata. Dalam hal kemasyarakatan pun harus didukung dengan kesadaran untuk membayar dengan tepat waktu. Pembayaran pajak sendiri dilakukan bukan hanya masyarakat asli Indonesia saja, namun warga negara asing yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan juga, hal ini disebut dengan wajib pajak luar negeri. Kemudian menghindari hal-hal yang mungkin akan merugikan diri sendiri dan masyarakat lain yaitu menolak membayar pajak, menunggak pembayaran pajak bahkan memberikan data-data palsu tentang dirinya untuk mendapatkan keringanan yang tidak seharusnya.

Baca Juga :

1. Analisis Yuridis Peranan Hukum Pajak

2. Analisis Ekonomi Peranan Hukum Pajak

3. Analisis Peranan Hukum Pajak Berdasarkan Pendapatan Negara

Komentar