[ Sumber Jurnal ] Pajak adalah sebuah kontribusi yang berasal dari rakyat yang sifatnya memaksa, dimana hasil pajak itu akan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum seperti kebutuhan negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam pemungutan pajak ini tidak ada timbal balik dan mungkin manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu sistem atau pemungutan pajak harus ditulis dengan jelas dan harus berdasarkan undang-undang agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya. Di Indonesia sendiri telah memberlakukan sistem pajak dengan cara self assessment system dimana wajib pajak bebas merumuskan sendiri cara pembayaran pajak, seperti menghitung, menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun besaran...