Langsung ke konten utama

Postingan

Analisis Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"

[Sumber Berita] Sudah banyak wacana yang menyebutkan akan adanya peningkatan pemungutan pajak bagi masyarakat yang tergolong dalam golongan super kaya. Dijelaskan bahwa kenaikan pemungutan pajak tersebut masuk ke dalam rencana baru Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan tarif tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Di dalam Undang-undang tersebut terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi (OP) berdasarkan penghasilan per tahun seseorang. Tarif tersebut sebagai berikut :   1.  PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5%  2.  Pe nghasilan di atas Rp 50 - 250 juta tarifnya 15% 3.  Pe nghasilan di atas Rp 250 - 500 juta tarifnya 25%  4.  P enghasilan di atas R...
Postingan terbaru

ANALISIS SOSIOLOGIS : PERANAN HUKUM PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA

 [ Sumber Jurnal ]             Pajak adalah sebuah kontribusi yang berasal dari rakyat yang sifatnya memaksa, dimana hasil pajak itu akan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum seperti kebutuhan negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam pemungutan pajak ini tidak ada timbal balik dan mungkin manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu sistem atau pemungutan pajak harus ditulis dengan jelas dan harus berdasarkan undang-undang agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya.             Di Indonesia sendiri telah memberlakukan sistem pajak dengan cara self assessment system dimana wajib pajak bebas merumuskan sendiri cara pembayaran pajak, seperti menghitung, menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun besaran...