Sudah banyak wacana yang menyebutkan akan adanya peningkatan pemungutan pajak bagi masyarakat yang tergolong dalam golongan super kaya. Dijelaskan bahwa kenaikan pemungutan pajak tersebut masuk ke dalam rencana baru Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan tarif tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Di dalam Undang-undang tersebut terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi (OP) berdasarkan penghasilan per tahun seseorang. Tarif tersebut sebagai berikut :
1. PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5%
2. Penghasilan di atas Rp 50 - 250 juta tarifnya 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 - 500 juta tarifnya 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30%
Rencananya pemerintah akan menambahkan jenis pajak
penghasilan baru, dimana akan ada pemungutan pajak penghasilan sebesar 35%
untuk orang-orang super kaya yang berpenghasilan diatas 5 Miliyar per tahun.
Penambahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan keseimbangan beban pajak
antarkelompok pendapatan sehingga memang sudah sewajarnya orang-orang super
kaya mendapatkan tuntutan pajak sebesar 35%. Penambahan pajak ini bukan hanya
terjadi di Indonesia, di dunia pemungutan pajak penghasilan diatas 5 Miliyar
sudah mencapai 60% sehingga pemerintah perlu mengakomodir kebijakan baru ini
dengan sebaik mungkin. Lagipula kenaikan pajak penghasilan untuk orang-orang
super kaya tidak menyebabkan dampak yang signifikan. Pemungutan pajak
seharusnya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak dilakukan
sewenang-wenangnya oleh orang-orang tertentu, sehingga muncul lah kebijakan
baru yang sebelumnya masih dirasa kurang adil dan terjadi kemerosotan
perekonomian di Indonesia akibat pandemi ini.
Dalam kacamata dunia, Indonesia merupakan salah satu
negara dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia, padahal sudah banyak
masyarakat Indonesia banyak yang termasuk jajaran orang terkaya di dunia. Dengan tidak langsung, predikat Indonesia
dengan ketimpangan kekayaan terbesar ini menunjukkan bahwa indeks ketimpangan
di Indonesia memang semakin mencemaskan dari tahun ketahun. Terlebih lagi di masa pandemi sekarang ini
banyak tenaga kerja yang mengalami pemutusan kerja yang menyebabkan naiknya
tingkat pengangguran dan kemiskinan. Kemudian dari sisi orang super kaya yang
tetap dapat melaksanakan roda perekonomiannya dengan mudah dan tetap dapat
menambah kekayaanya. Bisa dilihat dalam aspek ekonomi yang mana sudah jelas
perbedaan pendapatan antara masyarakat biasa dan golongan orang super kaya,
sehingga jika disamakan pemungutan pajak antara masyarakat biasa dan golongan orang
super kaya akan mengakibatkan ketimpangan yang berujung dengan ketidakadilan
bagi masyarakat. Seharusnya apabila pendapatan semakin banyak maka semakin
banyak pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan sebaliknya jika semakin
dikit pendapatan maka semakin dikit pula pajak yang harus dibayarkan.
Permasalahan
belum selesai sampai disitu, karena belum lagi dengan permasalahan orang-orang
kaya yang curang dengan tidak melaporkan harta kekayaannya dengan jujur bahkan
menyembunyikan asset-asetnya agar terhindar dari pemungutan pajak. Memang sudah seharusnya permasalahan
ekonomi yang semakin sulit dikendalikan ini mendorong pemerintah untuk segera
menggalakkan pemungutan pajak agar dapat mengurangi ketimpangan tersebut dan
dapat mendistribusikan kembali pajak yang telah dipungut secara merata kepada
seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dapat terwujud jika tumbuh rasa solidaritas
pemungutan pajak bagi semua kalangan untuk memberikan tekanan bagi seluruh
sendi perekonomian.
Baca Juga :
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Perintah DPJ Olah Ratusan Jenis Data Pajak
2. Analisis Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak
Komentar
Posting Komentar